05 September 2014
TUGAS DAN FUNGSI POKOK KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Tugas dan Fungsi Pokok Kepala Desa dan Perangkat Desa
Desa Banjarejo Kec. Panekan Kab. Mageran
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
penyelenggaraaan pemerintahan desa, seperti tata pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
pelaksanaan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
pelaksanaan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga kemasyarakatan desa;
pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
Kepala Urusan
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas – tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Kepala Urusan mempunyai fungsi :
Kepala urusan umum dan perencanaan memiliki fungsi Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan perencanaan meliputi :
tata naskah dinas;
administrasi surat menyurat;
arsip dan ekspedisi;
penataan administrasi perangkat desa;
penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
penyiapan rapat;
pengadministrasian aset;
inventarisasi aset;
perjalanan dinas;
pelayanan umum;
menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa;
menyusun rencana kerja pemerintah desa;
menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
penyusunan laporan
Kepala urusan keuangan memiliki fungsi Pelaksanaan urusan keuangan seperti :
pengurusan administrasi keuangan;
administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
verifikasi administrasi keuangan; dan
administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan unsur staf perangkat desa
Kepala Seksi
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut Kepala Seksi mempunyai fungsi :
Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
pelaksanakan manajemen tata pemerintahan;
pelaksanaan fasilitasi penyusunan rancangan regulasi desa;
pembinaan masalah pertanahan;
pembinaan ketentraman dan ketertiban;
pembinaan upaya perlindungan masyarakat;
pengelolaan administrasi kependudukan; dan
pengelolaan Profil Desa.
Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
pelaksanaaan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
pelaksanaan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi :
pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
pelayanan keagamaan; dan
pelayanan administrasi
Kepala Dusun
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan. Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah Dusun setempat. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Kepala Dusun mempunyai fungsi :
pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;
pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan